Kondisi kesehatan dalam kehidupan merupakan salah satu hal yang tidak dapat diduga. Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa
adanya gangguan kesehatan. Karena kami menginginkan
kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya
perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover
plus memberikan Anda perlindungan atas 34
Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung
(myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk
memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri
koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular
accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang
berlangsung lebih dari 24 jam dan
termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau
penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit
neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu
pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan
tubuh yang lain. Hal ini mencakup
leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak
dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan
tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah
(haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima
organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang
operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi
pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang
dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara
secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap
rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf
(neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan
untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah
dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic
Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan
pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas
penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila
diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit
syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang
sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari
fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan
secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf
(neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli
Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan
keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru
yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem
syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan
otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter
ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini.
Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf
lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode
kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus
dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk
mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image
scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk
Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai
tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70%
dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia
(penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan
kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus
ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput
pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan
mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis
Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan
elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya
usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat.
Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan
yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus
besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan
kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur,
fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung
kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak
besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan
komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit
neurologik (gangguan persyarafan)
permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif
sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan
tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran
secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di
rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan
peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila
memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
* penyakit Crohn
yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran
cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau
perforasi (pembentukan lubang) intestinal
* terdapat laporan
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang
mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung
terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai
berikut :
* infeksi HIV
didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
* sumber infeksi
dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan
lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut,
dan
* tertanggung
yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka
pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar
tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang
menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan
otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan
ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi
sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang
diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan
yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah
jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya
sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan
Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh
darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri,
sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya
secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai
akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh
didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi
seluruh kriteria di bawah ini
* terdapat
diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya
kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya
fungsi pernafasan
* Kondisi yang
diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus
Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem
(yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak
faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut
membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE
melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan
klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli
di bidang rematologi dan imunologi.
*) Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari
adalah ke-6 (enam) hal dibawah ini:
a. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada
waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan
diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
b. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk
mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang
lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki /
tangan palsu atau alat bantu lainnya;
c. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk
memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke
kursi roda dan sebaliknya;
d. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk
berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang
sama;
e. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan
sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk
buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri
yang layak,
f. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi
diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.