Showing posts with label proteksi. Show all posts

Ilustrasi Tabungan Investasi Proteksi PAA Syariah 17.000,- / Hari ( 500 Ribu )

Dengan menyisihkan uang anda sehari 17 ribu rupiah Anda sudah bisa memproteksi diri Anda sambil Berinvestasi di Prudential. Sehingga dihari tua / masa pensiun nanti Anda bisa nikmati dengan nyaman.

Contoh Ilustrasi :

Wanita usia 30 tahun, Tidak merokok, Tipe Pekerjaan kelas 1, Rencana menabung Rp 17,000 perhari ( Rp 500 ribu perbulan) selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 40 tahun tersedia dana sebesar 98,5 juta
Pada saat usia Nasabah 50 tahun tersedia dana sebesar 351 juta
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar 1,174 M

Manfaat lain yang akan diterima : Asuransi Jiwa, Sakit Kritis, Cacat Tetap dan Kecelakaan

Manfaat Asuransi Jiwa sebesar Rp. 145.000.000,-.

Dana ini merupakan dana yang dapat digunakan ahli waris untuk melanjutkan hidup keluarga bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bila Peserta Asuransi Jiwa Prudential meninggal dunia.

Manfaat Penyakit Kritis

Anda akan mendapatkan perlindungan/proteksi terhadap penyakit kritis, seperti Jantung, Ginjal, Kanker, dan lain-lain sebesar Rp. 50.000.000,-. Dana tersebut akan keluar satu kali, saat peserta terkena penyakit kritis.

Manfaat Cacat Tetap/Meninggal karena kecelakaan (PRUpersonal Accident Death & Disablement)

Anda mendapatkan perlindungan / proteksi Asuransi Cacat Tetap / Meninggal karena kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-. Dana ini akan dikeluarkan dan ditambahkan langsung dengan Asuransi Jiwa Prudential (Rp. 145.000.000,-) bila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, atau dikeluarkan bertahap bila peserta mengalami Cacat Tetap.

Manfaat Tabungan Gratis dari Asuransi Prudential (PRU Payor33)

Bila tertanggung mengalami penyakit kritis, maka selain mendapatkan manfaat penyakit kritis, tabungan tertanggung juga akan dibayarkan sebesar Premi Berkala dan Premi Saver (Rp. 500.000,-/bulan).

Kesimpulan :

Cukup Membeli Satu Polis Prudential, Anda sudah memiliki berbagai macam manfaat seperti, Tersedianya DANA PENSIUN yang sangat menguntungkan, tersedianya dana sakit kritis dan cacat tetap, tersedianya dana warisan untuk orang-orang yang Anda cintai, dan tentunya Anda dapat menarik nilai tunai dari tabungan Anda. 


Untuk informasi lebih lanjut hubungi

Darmansyah Ilyas, S.Pi
Pru Financial Planner
08112253703 ( Whatsapp / Line ), 526C43E1 (Pin BB)

Ilustrasi Dana Pensiun


    Menurut hasil lembaga survei LIMRA dilakukan riset dan penelitian pada sejumlah orang sebanyak 100 orang yang berusia 25 tahun akan dilihat kembali pada saat usia 65 tahun pada ke 100 orang tersebut ternyata hanya 5 orang saja yang mempunyai dana pensiun yang memadai tanpa mengandalkan kerja keras pada saat usia pensiun, tanpa mengandalkan anak mereka dan tanpa menjalani hidup masa pensiun dari sumbangan orang lain. Dari hasil survey ini sangat teragis memang karena hampir dari 100 orang tersebut tidak mempersiapkan dana pensiun dengan sebenar-benar nya mereka hanya memikirkan masa sekarang dan tidak memikirkan masa nanti dengan gaya hidup yang besar pasak dari pada tiang dan hidup serba glamor dengan berkemewahan, dan hasil dari 95 orang tersebut masih jauh dibawah ambang batas masa pensiun yang layak.

    Untuk menghindari kondisi tersebut terjadi pada diri kita sendiri saya berikan gambaran bagaimana cara nya agar kita tidak menikmati masa pensiun dibawah garis ambang batas pensiun yang kurang layak. Sebelumnya perlu dipertanyakan "Kapankah waktu terbaik untuk mempersiapkan dana pensiun?"

    Jawaban terbaik adalah Kemarin ! Artinya semakin cepat Anda persiapkan dana pensiun maka lebih mudah dan lebih terjamin akan bisa mencapai impian masa pensiun kelak.


    Berdasarkan gambar perbandingan rencana menabung di atas, terlihat bahwa menyiapkan dana pensiun ibarat sama dengan mengendarai sepeda menanjak ke puncak. Di usia 25 tahun akan jauh lebih mudah + menyisihkan sejumlah uang lebih sedikit dibandingkan jika harus memulai menabung sejak usia 45 tahun.

     Untuk memudahkan memahami dana pensiun PAA+, mari lihat contoh berikut :

    Bpk Angga berusia 30 tahun, menginginkan dana pensiun Rp 1,000,000,000 ketika ia berusia 55 tahun kelak. Bpk Angga menyisihkan sebagian gajinya dan menabung rutin sebesar Rp 700 ribu/bulan di rekening PAA+

    Manfaat Proteksi yang diterima Bpk Angga antara lain :
> Asuransi Jiwa Dasar  senilai Rp 100,000,000 (dicover s/d usia 99 thn)
> Proteksi perawatan di RS dengan manfaat tahunan Rp 150,500,000/thn (dicover s/d usia 75 thn)
> Kartu PHS tipe B. Opname tanpa Down Payment di RS Panel SOS; di non RS Panel SOS pakai sistem Klaim.
> Rawat Harian Rp 350,000/hari
> ICU Rp 700,000/hari
> Kunjungan Dokter Umum Rp 125,000/hari
> Kunjungan Dokter Spesialis Rp 175,000/hari
> Bedah dari Tipe 1 Rp 9,850,000 s/d Tipe 4 Rp 48,650,000
> Obat-obatan Rp 6,850,000 per ketidakmampuan
> Biaya Rawat Jalan 30 hari sebelum Rawat Inap Rp 1,050,000
> Biaya Rawat Jalan 90 hari setelah Rawat Inap Rp 1,050,000
> Rawat Jalan Kecelakaan Rp 3,500,000/tahun
> Perawatan Kanker Rp 37,800,000/tahun
> Ambulans Lokal Rp 275,000
> Juru Rawat di rumah setelah Rawat Inap Rp 175,000/hari
> Cuci Darah Rp 10,500,000/tahun
> Minimal Rawat Inap : 1×24 Jam
> Kekurangan biaya RS (apabila memang ada) akan dihitung dan ditagih ke nasabah pada saat nasabah check out dari RS.
> JAMINAN DANA PENSIUN. Apabila Bpk Angga terkena salah satu saja dari kondisi resiko kehidupan (Sakit Kritis) maka akan otomatis BEBAS PREMI atau STOP MENABUNG. Selanjutnya Prudential akan mengisi rekening Bpk Angga sebesar Rp 700,000/bln secara rutin sampai Bpk Angga berusia 55 tahun. Artinya apabila Bpk Angga mengalami resiko sakit kritis maka Anton tetap akan masuk pensiun dengan jaminan uang pensiun sebesar Rp 1,000,000,000
> Manfaat Nilai Tunai (Asumsi return 15% pa dan saldo tidak pernah ditarik-tarik selama masa menabung) :
Usia Bpk Angga 40 tahun : Rp 116,685,000
Usia Bpk Angga 50 tahun : Rp 572,322,000
Usia Bpk Angga 55 tahun : Rp 1,015,673,000

Kesimpulan :

Semua orang wajib mempersiapkan masa depan dengan bijak, dan dimulai sejak hari ini juga. Dengan menabung di rekening PAA+, nasabah memperoleh beberapa manfaat seperti Manfaat Proteksi, Jaminan Pensiun, dan Manfaat Investasi.


Untuk informasi lebih lanjut hubungi

Darmansyah Ilyas, S.Pi
Pru Financial Planner
08112253703 ( Whatsapp / Line ), 526C43E1 (Pin BB)

PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)


PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

Manfaat PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)

1. Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
2. Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
3. Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
4. Anda bisa menggunakan cuti kontribusi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar kontribusi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
5. Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.

Persyaratan Usia Masuk

1. Pemegang Polis: minimal 21 tahun
2. Peserta: 1-70 tahun

Manfaat Utama

1. Memberikan perlindungan jiwa Seumur Hidup
2. Memberikan perlindungan terhadap Cacat Total dan Tetap

Manfaat Tambahan

Anda dapat menambahkan beragam manfaat Asuransi Tambahan (riders) pada produk PRUlink syariah assurance account untuk melengkapi perlindungan dalam setiap
tahapan kehidupan Anda, sebagai berikut:
    PRUcrisis cover benefit syariah 34
    PRUmultiple crisis cover syariah
    PRUcrisis income syariah
    PRUlink term syariah
    PRUmed syariah
    PRUhospital & surgical syariah 75
    PRUpersonal accident death syariah
    PRUpersonal accident death & disablement syariah
    PRUpayor syariah 33
    PRUparent payor syariah 33
    PRUspouse payor syariah 33
    PRUwaiver syariah 33
    PRUspouse waiver syariah 33
    PRUsyariah early stage crisis cover
    PRUjuvenile syariah crisis cover

Pilihan Dana Investasi PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)

Ada 3 macam pilihan dana investasi yang dapat Anda pilih beserta profil risikonya masing-masing, sebagai berikut:

DANA INVESTASI
PROFIL RISIKO
Investasi deposito dan obligasi, risiko sedang
Investasi campuran, risiko sedang-tinggi
Investasi saham, risiko tinggi


Baca Juga :

PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)

Manfaat Tambahan PRU Hospital & Surgical

Manfaat Tambahan PRUMed

Biaya-Biaya Prulink Syariah Assurance Account

PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)

PRUlink syariah investor account (PIA Syariah) merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi syariah dengan pembayaran kontribusi satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah. Di samping mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang baik di jangka panjang, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

Manfaat PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)

1. Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
2. Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
3. Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan
    ditambah dengan nilai tunai.
    > Jika meninggal mendapat 125% dari kontribusi tunggal + Nilai Tunai
    > Jika cacat total & tetap mendapat 125% dari kontribusi tunggal + Nilai Tunai, namun dibayarkan
    dalam dua tahap: Tahap I sebesar 20% UP + Nilai Tunai, Tahap II sebesar 80% UP

Ketentuan Polis PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)

> Mata uang hanya rupiah.
> Usia masuk 1 s/d 70 tahun, dihitung ulang tahun berikutnya. Jika masuk saat usia 40, maka dihitung 41 tahun.
> Masa pembayaran premi: premi tunggal atau sekali bayar karena lebih menitikberatkan pada sisi investasi.
> Minimum kontribusi sebesar Rp 12.000.000,-
> Minimum Top-up sebesar Rp 1.000.000,- dan tidak ada batasan maksimum.
> Uang pertanggungan sebesar 125% dari kontribusi tunggal.
> Pembayaran premi atau Top-up bisa dilakukan melalui transfer, uang cash, atau cek.
> Tidak mempunyai manfaat tambahan (riders)
> Biaya administrasi bulanan sebesar Rp 5.000,-

Pilihan Dana Investasi PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)

Ada 3 macam pilihan dana investasi yang dapat Anda pilih beserta profil risikonya masing-masing, sebagai berikut:

DANA INVESTASI
PROFIL RISIKO
Investasi deposito dan obligasi, risiko sedang
Investasi campuran, risiko sedang-tinggi
Investasi saham, risiko tinggi


Baca Juga :

PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)

Manfaat Tambahan PRU Hospital & Surgical

Manfaat Tambahan PRUMed

Biaya-Biaya Prulink Syariah Assurance Account

Manfaat Tambahan PRUMed

PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.

Manfaat Tambahan PRU Hospital & Surgical

PRUhospital & surgical memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.

Biaya-Biaya Prulink Syariah Assurance Account

> Sebagian kontribusi dialokasikan ke dalam unit dengan menggunakan harga unit yang berlaku saat itu. Harga unit dapat berubah mengikuti kinerja masing-masing dana investasi.
> Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi di mana dana investasi ditempatkan.
> Iuran Tabbaru’ ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan.
Biaya administrasi sebesar Rp 37.500 per bulan.
> Bebas biaya pengalihan dana investasi (switching) di tahun Polis yang sama untuk 5 transaksi per tahun. Switching berikutnya di tahun Polis yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per transaksi.
> Tidak ada biaya penarikan dana.
> Kontribusi yang tidak dialokasikan ke dalam unit digunakan untuk membayar biaya wakalah dengan komposisi sebagai berikut:
        Tahun 1: 80%
        Tahun 2: 80%
        Tahun 3 - 5: 15%
        Tahun 6 dan seterusnya : 0%
> Biaya wakalah meliputi antara lain biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
> Kontribusi Top-up Berkala/PRUsaver atau Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan kepada Penanggung akan dikurangi dengan Biaya Top-up sebesar 5% dari Kontribusi Top-up Berkala atau Kontribusi Top-up Tunggal dan sisanya akan diinvestasikan dalam suatu Dana Investasi PRUlink
sesuai dengan pilihan Anda.
> Ujrah sebesar maksimum 2% per tahun dari Nilai Aktiva Bersih (tergantung dari jenis dana investasi yang dipilih).
> Setiap penarikan yang dilakukan sebelum Polis berjalan lebih dari 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas selisih Nilai Tunai terhadap total kontribusi yang dibayarkan.
> Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai keputusan legislatif di luar kebijakan Prudential.

34 Penyakit Kritis


Kondisi kesehatan dalam kehidupan merupakan salah satu hal yang tidak dapat diduga. Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.

3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24  jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra  cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini  mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan  diagnosa.

13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.

24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan  persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).

27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    * penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    * terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.

28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
     * infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
     * sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
     * tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini
     * terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
     * Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

*) Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal dibawah ini:
a. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
b. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
c. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
d. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
e. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
f. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.